PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Pasalnya karhutla yang terjadi hampir tiga bulan ini dampaknya cukup luas.
Menurutnya dampaknya bukan hanya korban meninggal dunia tetapi juga menyentuh kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu lahan pertanian dan perkebunan sawit milik masyarakat yang menjadi sumber pendapatan sehari-hari ikut terbakar.
Ansyari menjelaskan, usulan penetapan bencana nasional harus melalui pemerintah provinsi sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat. Proses tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai indikator sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bencana nasional ini memang usulannya melalui pemerintah provinsi terlebih dahulu dilaporkan kepada pemerintah pusat. Tapi pertimbangannya ada beberapa kriteria,” ujarnya saat menjelaskan persoalan tersebut kepada mahasiswa saat melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kalteng, Senin (19/10).
Leglislator Fraksi Gerindra tersebut, menyoroti luasnya dampak karhutla terhadap masyarakat Kalteng. Menurutnya, warga yang kehilangan sumber penghidupan akibat sungai mengering, lahan pertanian rusak, atau tidak dapat berladang juga perlu diperhitungkan dalam melihat besarnya dampak bencana.
“Kalau melihat dampak yang terjadi saat ini, memang sudah seharusnya pemerintah pusat menjadikan ini bencana nasional,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan bantuan operasional. Perlu ada kerja bersama pemerintah daerah dan pusat untuk merumuskan langkah penanganan yang menjawab dampak secara menyeluruh.
”Keputusan penetapan bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan indikator yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan dari adek-adek mahasiswa akan kita teruskan,” ungkap Ansyari.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator penetapan status dan tingkatan bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.
Ansyari berharap pembahasan tersebut mendorong penanganan karhutla yang lebih menyeluruh, sehingga kebutuhan masyarakat selama kebakaran maupun setelah kondisi mereda dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.(sep/*)












