PALANGKA RAYA – Keterbatasan sarana dan prasarana (Sarpras) serta sulitnya penegakan hukum menjadi kendala penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini diakui anggota Komisi III DPRD Kalteng Amonius Tuyum setelah menyerap langsung masukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Amonius Tuyum mengatakan kunjungan ke BPBD Barsel, Kamis (15/10) merupakan bagian dari upaya menggali kendala penanganan karhutla di beberapa kabupaten. Selain kebutuhan peralatan, rombongan juga mendalami kesulitan teknis yang dihadapi petugas ketika memadamkan api di lapangan.
“Setelah kami berkoordinasi, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan kepala BPBD, ternyata keluhannya hampir sama. Ada beberapa peralatan yang masih kurang, ditambah kondisi alam yang memang menyulitkan proses pemadaman,” ujarnya.
Menurut Amonius, keterbatasan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan kesiapan personel, peralatan yang memadai, serta dukungan operasional. “Tanpa dukungan itu, upaya pengendalian api berisiko menghadapi hambatan, terutama ketika kebakaran terjadi di lokasi yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Selain penguatan sarana pemadaman, Amonius menekankan pentingnya pencegahan melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat. Ia menilai, penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran perlu dilakukan untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau kita melihat banyaknya lahan masyarakat yang terbakar, tentu perlu ditelusuri apakah memang sengaja dibakar atau terjadi karena faktor lain. Tantangannya adalah ketika titik api ditemukan, terkadang orang yang diduga terkait sudah tidak berada di lokasi sehingga proses penyelidikan menjadi sulit,” jelasnya.
Ia mengingatkan, kesulitan mengungkap pelaku tidak serta-merta menunjukkan penegakan hukum lemah. Proses penyelidikan tetap membutuhkan bukti yang cukup agar penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Salain itu ia juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lingkungan yang rawan kebakaran.
“Untuk saat ini, masyarakat jangan dulu melakukan pembakaran lahan karena kondisinya sangat berbahaya,” tegas Amonius.
Komisi III DPRD Kalteng berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperkuat, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan dan penindakan yang efektif.(sep/*)












