DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Sambut PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh

21
×

‎DPRD Sambut PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027.

“Kebijakan diharapkan menjadi jawaban atas keresahan tenaga PPPK yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian dan penghasilan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, Senin (19/10).

Ia menilai rencana tersebut sebagai kabar baik bagi para pegawai yang telah lama berharap memperoleh status penuh waktu. Menurutnya, respons pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI terhadap aspirasi tenaga PPPK patut diapresiasi.

‎

‎“Ya, kita syukurlah. Kawan-kawan yang selama ini mendambakan status untuk menjadi penuh waktu sudah direspons oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi, kita berterima kasih karena ini menjawab keresahan selama ini,” ujarnya,

‎

‎Sudarsono mengatakan, kepastian status akan membantu tenaga PPPK menjalankan tugas dengan lebih tenang. Selama ini, persoalan status dan penghasilan menjadi perhatian pegawai yang berharap mendapat kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan serta hak-hak mereka.

‎

‎Sudarsono juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti aturan yang jelas agar dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah. “Kalau aturannya sudah disepakati secara nasional, berarti akan berlaku semua. Kita juga turut gembira karena ada pembicaraan sebelumnya, bahwa keluhan daerah tentang penganggaran untuk PPPK itu juga sudah direspons oleh pemerintah pusat,” katanya.

‎

‎Ia mengingatkan agar perubahan status tersebut tidak hanya dilihat dari sisi kepegawaian, tetapi juga kemampuan anggaran pemerintah. Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi bagian dari beban pemerintah daerah, sehingga pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

‎

‎“Sebenarnya sama saja. Kalau misalnya transfer ditambah, di daerah bayar, sama saja. Ini kan transfer diperketat, tapi sebagian beban daerah diambil pusat, ya sama saja,” ungkap Sudarsono

‎

‎DPRD Kalteng berharap rencana tersebut segera ditindaklanjuti dengan regulasi dan skema pembiayaan yang transparan. Dengan begitu, kepastian status PPPK dapat berjalan seiring dengan jaminan pembayaran gaji yang tepat waktu tanpa menambah tekanan berlebihan terhadap keuangan daerah.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *