DPRD Kalimantan Tengah

‎Warga Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB

35
×

‎Warga Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalteng mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menilai program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

‎‎Ia menegaskan keringanan tersebut sebaiknya tidak dilewatkan masyarakat, terlebih kondisi ekonomi dan aktivitas warga masih terdampak berbagai persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, program pemutihan dapat meringankan beban pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak.

‎‎“Kami mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan sampai kesempatan yang diberikan pemerintah terlewat, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan,” katanya , Kamis (8/10).

‎‎Purdiono menyebut pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat maupun Samsat Induk yang tersedia di kabupaten dan kota se-Kalteng. Pemerintah juga menyediakan layanan Samsat Keliling (Samkel) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pembayaran lebih mudah dijangkau.

‎‎Purdiono menilai program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghapusan atau keringanan kewajiban pajak, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki administrasi kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan diharapkan tidak menunggu hingga masa pemutihan berakhir.

‎‎“Ini kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraan mereka. Setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. DPRD Kalteng berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia dan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum program pemutihan berakhir.

‎‎Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan daerah juga diharapkan tetap terjaga dan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di Kalteng.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *