DPRD Palangka Raya

Ketua Dewan Dorong Status Darurat Karhutla Diperpanjang

20
×

Ketua Dewan Dorong Status Darurat Karhutla Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi mendorong agar status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya diperpanjang. Hal itu dinilai perlu dilakukan mengingat kondisi karhutla hingga kini belum sepenuhnya berakhir.

Status tanggap darurat karhutla di Kota Palangka Raya diketahui berlaku hingga 8 Oktober 2026. Subandi meminta Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengkaji kemungkinan perpanjangan status tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Menurutnya, kondisi cuaca dan potensi karhutla masih sulit dipastikan. Terlebih, belum ada kepastian kapan hujan akan turun secara merata dan benar-benar mampu mengakhiri ancaman kebakaran.

“Kalau bisa status darurat diperpanjang. Karena sampai sekarang belum jelas apakah hujan akan turun dan kondisi karhutla benar-benar berakhir,” kata Subandi, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai, kepastian status darurat juga penting dari sisi penganggaran. Sebab, berakhirnya status tanggap darurat dapat berpengaruh terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan karhutla.

Subandi mengingatkan, apabila status darurat berakhir kemudian kembali diperpanjang, pemerintah perlu mengantisipasinya sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran.

“Kekhawatirannya, kalau status darurat berakhir dan kemudian ingin diperpanjang, penggunaan BTT bisa menjadi persoalan. Karena itu, saran saya memang perlu dikaji berapa kebutuhan anggarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Palangka Raya mendukung langkah Pemerintah Kota dalam mempercepat penanganan karhutla. Termasuk memastikan kebutuhan anggaran penanganan di lapangan dapat segera digunakan sesuai ketentuan.

Subandi juga meminta pemerintah segera mempersiapkan langkah apabila status tanggap darurat yang berlaku hingga 8 Oktober tersebut akan diperpanjang. “Kalau status darurat yang ditetapkan dari 9 September sampai 8 Oktober nanti berakhir, kemudian akan diperpanjang, tentu harus dipersiapkan dari sekarang,” tegasnya.

Menurut Subandi, langkah antisipasi tersebut penting agar penanganan karhutla tidak terhenti hanya karena persoalan status maupun administrasi anggaran. Terlebih, relawan dan personel di lapangan masih membutuhkan dukungan untuk menghadapi potensi kebakaran.

Ia berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi sehingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan berkelanjutan, tanpa menunggu kondisi semakin memburuk. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *