Karena Penggajian PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat
PALANGKA RAYA – Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga guru dan kesehatan, disebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berdampak pada bertambahnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota Palangka Raya nantinya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, tambahan alokasi tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan tanggung jawab penggajian PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat.
“Diserahkannya mengenai penggajian PPPK paruh waktu, khususnya guru dan kesehatan, itu nanti anggarannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat,” kata Subandi, Jumat (2/10/2026) lalu.
Menurut dia, dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat tersebut, alokasi DAU yang masuk dalam struktur anggaran daerah turut mengalami penambahan. “Sehingga nanti masuk dalam APBD kita maka ada penambahan DAU-nya,” ujarnya.
Subandi menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi peningkatan kapasitas anggaran daerah. Dukungan melalui skema transfer dari pemerintah pusat diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penggajian PPPK paruh waktu.
Khususnya bagi tenaga guru dan kesehatan yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu, pembiayaan yang ditopang pemerintah pusat akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola struktur anggaran sesuai dengan kebutuhan daerah. (ifa)












