DPRD Palangka Raya

DPRD Kota Usulkan Tiga Raperda Inisiatif di 2027

27
×

DPRD Kota Usulkan Tiga Raperda Inisiatif di 2027

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Palangka Raya Khemal Nasery memimpin rapat koordinasi Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Kamis (1/10/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, tiga raperda tersebut disepakati dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026) lalu. “Itu tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Palangka Raya,” kata Khemal.

Dia menjelaskan, salah satu raperda yang diusulkan dewan berkaitan dengan kerja sama badan usaha dengan pemerintah daerah (KSBDU). Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menghadirkan regulasi yang dapat mengatur kebutuhan daerah.

Selain itu, DPRD mengusulkan raperda yang berkaitan dengan pondok pesantren. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan keberadaan dan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan pesantren memiliki landasan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah.

Raperda ketiga berkaitan dengan bahasa dan budaya. Usulan ini menjadi bagian dari perhatian DPRD terhadap keberadaan bahasa dan budaya daerah di tengah perkembangan zaman.

Khemal menegaskan, pengusulan raperda inisiatif merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Menurutnya, dewan memiliki kewenangan untuk mengajukan regulasi daerah yang dinilai dibutuhkan masyarakat.

“Dewan ini memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan daerah atau peraturan daerah yang bisa mengisi peraturan-peraturan yang belum ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang dibentuk melalui raperda inisiatif harus tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut dia, keberadaan perda juga harus mampu mengakomodasi kepentingan lokal tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Artinya kita mengakomodir kepentingan lokal kita,” pungkasnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *