PALANGKA RAYA – Perubahan aturan di sektor pendidikan dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penyesuaian kebijakan. Di tengah transformasi regulasi, perlindungan terhadap peserta didik harus tetap menjadi bagian penting agar lingkungan sekolah tetap aman, setara, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Rana Muthia Oktari mendorong agar setiap transformasi regulasi pendidikan justru memperkuat sistem perlindungan yang telah dibangun.
Menurut dia, regulasi pendidikan tidak hanya mengatur proses pembelajaran, tetapi juga harus memberikan kepastian perlindungan bagi siswa, guru, dan seluruh warga satuan pendidikan.
“Setiap transformasi regulasi di bidang pendidikan tidak boleh melemahkan, melainkan harus memperkuat ekosistem perlindungan yang telah terbangun,” kata Rana, Rabu (30/9/2026).
Dia menilai, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan aspek keamanan, kesetaraan, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, perspektif gender dinilai perlu menjadi bagian dalam penyusunan maupun implementasi regulasi pendidikan. Kebijakan yang responsif gender diharapkan mampu memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan belajar yang setara tanpa membedakan latar belakang maupun jenis kelamin. “Regulasi yang responsif gender adalah prasyarat terciptanya ruang belajar yang aman dan setara bagi semua,” ujarnya.
Rana juga mendorong pemerintah bersama pemangku kepentingan pendidikan mengevaluasi berbagai aturan yang telah berjalan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan regulasi tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan sekolah dan menjawab persoalan yang dihadapi peserta didik.
Menurutnya, penguatan perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan di tingkat pemerintah hingga penerapannya di masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai regulasi serta mekanisme perlindungan peserta didik.
Dia berharap transformasi kebijakan pendidikan ke depan tetap menempatkan keselamatan, kesetaraan, dan hak peserta didik sebagai bagian penting. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi turut memperkuat lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
“Ruang belajar yang aman merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan. Peserta didik harus dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut serta mendapatkan perlindungan yang setara di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (ifa)












