PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, meminta seluruh titik api yang berada di dalam kawasan perusahaan harus dievaluasi.
Menurutnya langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban pemegang izin dalam menjaga wilayahnya benar-benar dijalankan. Selain itu juga untuk memastikan titik api di kawasan perusahaan bukan disengaja untuk memperluas areal.
Bambang mengatakan, kewajiban menjaga kawasan tidak hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan, tetapi juga pemegang izin di sektor pertambangan dan kehutanan. Setiap pemegang izin dinilai memiliki tanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang dikelolanya.
“Semua investasi ataupun usaha-usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik itu bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan segala macam yang berkaitan dengan izin kawasannya, tentunya mereka mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan,” katanya, Rabu (30/9).
Menurut Bambang, keberadaan titik kebakaran di kawasan perusahaan harus menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran. Pemerintah tidak cukup hanya melihat jumlah perusahaan yang sudah dikenai tindakan, tetapi perlu memetakan seluruh titik kebakaran berdasarkan lokasi dan status perizinannya.
“Semua lokasi yang terbakar harusnya ditelusuri, karena lokasi yang dikelola oleh perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan untuk menjaganya,” ujarnya.
Bambang meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemegang izin atau bukan. Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan.
“Pemerintah harus cepat evaluasi perusahaan-perusahaan yang wilayahnya terjadi kebakaran dan apabila terbukti membakar harus segara di tindak,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri pada September 2026 melibatkan ratusan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam penguatan pencegahan serta penanganan karhutla. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan pemegang izin dalam pengendalian kebakaran di wilayah rawan.
Bambang berharap pengawasan terhadap kawasan berizin diperkuat sehingga perusahaan tidak hanya menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla.(sep/*)












