Hingga 14 Oktober, Hasil Rapat Evaluasi Dipimpin Bupati Masduki
SUKAMARA — Pemerintah Kabupaten Sukamara memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahap II mulai 1 hingga 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Sukamara Masduki, Rabu (30/9/2026) lalu.
Rapat tersebut dihadiri jajaran instansi terkait guna mengevaluasi perkembangan penanganan karhutla sekaligus memastikan langkah antisipasi dan penanganan di lapangan terus berjalan secara cepat dan optimal.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut menunjukkan hasil positif dengan menurunnya jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah hotspot di Kabupaten Sukamara yang sempat mencapai lebih dari 200 titik pada 19 September 2026, berhasil ditekan hingga tersisa 6 titik per 29 September 2026.
Meski kondisi menunjukkan perkembangan positif, Masduki mengingatkan seluruh jajaran agar tidak lengah. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), camat, hingga kepala desa dan lurah diminta tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Penanganan harus terus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga melalui upaya pencegahan,” tegasnya.
Ke depan, penanganan karhutla akan diperkuat melalui patroli rutin, edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta sosialisasi pencegahan secara masif kepada masyarakat.
“Perpanjangan status tanggap darurat karhutla tahap II ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi seluruh pihak sekaligus memastikan kesiapsiagaan tetap terjaga selama potensi ancaman karhutla masih ada,” pungkasnya. (iza/ens)












