DPRD Kalimantan Tengah

Pemerintah Harus Memberikan Solusi Terkait Elpiji 3 Kg

126
×

Pemerintah Harus Memberikan Solusi Terkait Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir.
Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir.

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir menyoroti terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram yang mulai Bulan Februari sudah tidak boleh lagi di jual di pedagang dan hanya boleh di jual di pangkalan.

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah memberikan solusi, terkait hal tersebut kepada para pedagang. Misal mau menjual LPG 3 (tiga) kilogram harus tahu caranya bagaimana.

“Oleh karena itu pemerintah harus, memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi terkait hal tersebut,” ucapnya saat diwawancara oleh awak media, Senin (3/2/2025).

Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan sinergitas dengan pedagang kecil, karena mereka juga perlu hidup dan makan, karena sebentar lagi ada puasa ramadan.

“Selain itu, untuk para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang jangan seenaknya menaikan harga yang terlampau tinggi, misal mau menaikan harga jangan terlalu terlampau jauh dari harga yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG tiga kilogram secara eceran di pedagang mulai hari Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini diambil dalam rangka menata penjualan LPG, sehingga harga jualnya di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG tiga kilogram hanya bisa dijual di pangkalan yang terdata. Para pedagang yang selama ini menjual LPG 3 kg, kini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *