PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran meminta penindakan terhadap perusahaan bermasalah tidak mengabaikan nasib pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Menurutnya sebelum diambil tindakan pemerintah perlu memastikan hak karyawan diselesaikan sebelum mengambil langkah yang berpotensi membuat perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan membayar kewajibannya.
Maryani mengatakan pencabutan izin maupun penyitaan aset merupakan kewenangan negara ketika ditemukan pelanggaran. Namun, kebijakan tersebut harus memperhitungkan dampak sosial, terutama terhadap karyawan tetap, tidak tetap maupun pekerja harian.
“Cuma yang perlu diperhitungkan lagi bagaimana karyawan yang diberhentikan harus mendapatkan haknya,” ujarnya, Jumat (25/9).
Menurutnya, perusahaan yang dikenai sanksi tetap harus diminta menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja. Pemerintah perlu memastikan pembayaran gaji dan hak-hak karyawan tidak ikut terhenti akibat proses penindakan.
“Selain mencabut izin pemerintah juga harus memberikan solusi untuk karyawan yang bekerja disana, karena mereka pasti akan kena PHK,” tegas Maryani.
Maryani mencontohkan persoalan yang terjadi pada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya memperhitungkan hak pekerja dalam proses penertiban perusahaan. Pada April 2026, lebih dari 1.300 karyawan PT AKT tercatat menuntut pembayaran gaji Maret yang belum dibayarkan.
“Intinya kejadian seperti PT AKT jangan sampak terjadi di perusahaan lain,” katanya.
Maryani mengusulkan agar sebelum rekening perusahaan dibekukan, pemerintah memastikan terlebih dahulu kewajiban terhadap karyawan diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Pengelolaan keuangan perusahaan, menurutnya, dapat tetap berada dalam pengawasan negara selama proses penindakan berlangsung.
“Masukan dari saya sebelum pemerintah pusat membekukan rekening, semua kewajiban perusahaan yang dicabut izinnya harus di selesaikan dulu ke karyawan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ia menekankan, penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut.(sep/*)












