KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Firdaus ST melantik dan mengambil sumpah jabatan Andi Liany sebagai Kepala Desa (Kades) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, di Aula Kecamatan Kamipang, baru-baru ini. Andi Liany terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan akan melanjutkan masa jabatan kades sebelumnya sampai 23 Desember 2031.
Dalam sambutannya, Wabup Firdaus mengucapkan selamat sekaligus harapan agar kepala desa yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat Karuing.
“Setelah pelantikan ini, saudara harus mulai bekerja sesuai tugas, fungsi, kewajiban dan wewenang yang diamanatkan. Jalin kerja sama yang baik dengan perangkat desa yang sudah ada dan lakukan pembagian tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Firdaus.
Menurut wabup, keberadaan kepala desa definitif menjadi penting bagi Desa Karuing untuk memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Terlebih, Desa Karuing memiliki kondisi geografis yang relatif jauh dari pusat pemerintahan kecamatan maupun kabupaten.
“Oleh Karena itu, kepemimpinan di tingkat desa diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara kebutuhan masyarakat dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada Triana Dien Alfiyah yang selama ini telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Karuing. “Saya berharap proses pergantian kepemimpinan ini dapat menjadi momentum untuk melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, sekaligus memperkuat pelayanan dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat,” katanya.
Firdaus mengingatkan Kades Karuing agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, pembangunan desa tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh lembaga kemasyarakatan yang ada. Sinergi tersebut dinilai penting, agar setiap kebijakan dan program desa benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, didukung sinergitas antara pemerintah desa dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (ndi)












