Pulang Pisau

Bupati dan Kajari Pulpis Monitoring dan Bakti Sosial Karhutla di Desa Kantan Atas

57
×

Bupati dan Kajari Pulpis Monitoring dan Bakti Sosial Karhutla di Desa Kantan Atas

Sebarkan artikel ini
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i bersama Kajari Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH saat melaksanakan monitoring dan Bhakti Sosial Peduli Karhutla di Desa Kantan Atas Kecamatan Pandih Batu, Selasa (22/9/2026). Foto: Ist

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH dan Plt Kalaksa BPBD Osa Maliki melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kantan Atas, Kecamatan Pandih Batu, Selasa (22/09/2026).

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan kegiatan bakti sosial peduli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berupa penyaluran bantuan masker, air mineral dan bantuan makanan siap saji kepada Poslap Kecamatan Pandih Batu.

” Hari ini saya bersama Kajari Pulang Pisau dan Kalaksa BPBD meninjau langsung Karhutla di Desa Kantan Atas Kecamatan Pandih Batu. Kita juga bersama-sama menyaksikan saluran primer dan sekunder kering sehingga menjadi kendala dalam penanganannya, ” ucap Bupati H Ahmad Rifa’i

Menurutnya, karhutla di Desa Kantan Atas ini banyak terdampak kebun sawit masyarakat.

” Artinya, kebun sawit masyarakat yang sudah produktif pun terdampak dalam musibah bencana karhutla ini. Disini kendalanya karena sulitnya sumber air, sebab sungai primer dan sekunder kondisinya kering semua,” ujar Ahmad Rifa’i

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan saran dan masukan kedepannya agar memperhatikan ketersediaan sumber air, seperti penyediaan sumur bor sehingga jika terjadi karhutla ketersediaan sumber air tersedia dengan baik.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru SH MH menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan tugas fungsi sebagai mitra pemerintah daerah, salah satunya mengawal penanganan karhutla, khususnya penggunaan dalam anggaran sehingga tidak terjadi penyimpangan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Terkait masukan yang disampaikan masyarakat Desa Kantan Atas pembangunan sumur bor, Kajari menegaskan bahwa keputusan tetap ada di tangan pemerintah daerah.

“Intinya kami hanya mengawal atas penggunaan dana-dana yang ada, biar tidak ada penyimpangan. Untuk masukan dari masyarakat yang menghendaki pembangunan sumur bor atau embung itu kembali pada keputusan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, khususnya dalam membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan Karhutla.

Melalui semangat Handep Hapakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *