Pulang Pisau

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Pemkab Gelar Program Jaga Desa

64
×

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Pemkab Gelar Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi saat membuka kegiatan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (22/9/2026). Foto: Ung

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos dan PMD) bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang bertempat di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i dan dihadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Yanoadi Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Arief Pramudya Wardhana SH MH, Staf Ahli Bupati, Osa Maliki dan Kades serta BPD Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.

Membacakan sambutan Bupati, Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas komitmennya dalam mengawal pembangunan desa melalui Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

” Kehadiran program ini merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi pera kepala desa dan perangkatnya agar tidak perlu ragu atau takut dalam mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan bencana karhutla, ” tegas Dr Supriyadi

Ia menjelaskan, melalui Dinas Sosial dan PMD beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran tentang patroli karhutla di tingkat desa yang didalam surat tersebut memuat beberapa hal tentang mengaktifkan kembali MPA, dukungan Poslap kecamatan, larangan membuka lahan dengan membakar, memastikan kelayakan pompa air, sekat kanal (sumur bor, embung air) melakukan pemadaman serta nomor kontak apabila terjadi kebakaran yang makin luas.

” Dan didalam surat tersebut juga ada mekanisme dalam penggunaan dana BTT darurat bencana yang harus dipenuhi pemerintah desa, ” tegasnya

Dalam situasi darurat bencana yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 16 September 2026 selama 40 hari kata Dr Soetomo, kedepan desa diperkenankan untuk memanfaatkan pos anggaran BTT yang ada di APBDes masing-masing.

” Jika alokasi yang ada saat ini dirasa masih belum mencukupi untuk mendukung operasional Posko, kalau memungkinkan anggaran yang bisa dilakukan penyesuaiannya pergeseran di APBDes tahun 2026 untuk mendukung operasional para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) , desa dapat segera melaksanakan penyesuaian melalui mekanik penganggaran perubahan APBDes tahun anggaran 2026, ” tandasnya

Dijelaskan Supriyadi bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah yang memiliki kerawanan cukup tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada musim kemarau. Dimana, dampak dari karhutla ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan.

” Tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, roda perekat hingga aktivitas Pendi anak-anak kita. Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa atau hanya bertumpu pada pemerintah daerah semata. Penanganan ini harus dimulai dari hulu, yaitu dari tingkat desa, ” kata Dr Supriyadi

Dr Supriyadi berpesan agar para kepala desa, ketua BPD dan camat selaku pembina desa untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih baik lagi dan tidak terjadi kesalahan dalam melangkah merealisasikan anggaran didesa yang tujuannya tidak lain agar kepala desa tidak bersentuhan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *