KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Katingan, beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Katingan Firdaus ST hadir mewakili Pemkab Katingan sekaligus membacakan Pidato Bupati Katingan Saiful SPd MSi.
Wabup menyampaikan, persetujuan bersama Pemkab Katingan dan DPRD merupakan bagian penting dalam rangka memastikan proses penyusunan perubahan APBD berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan paling lambat 30 September 2026. Dengan demikian, kesepakatan yang dicapai pada 10 September 2026 memberikan ruang waktu bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Firdaus.
Menurut dia, Pemkab Katingan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Proses pembahasan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat Badan Musyawarah, penyampaian pidato pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, rapat kerja pembahasan anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi,” jelasnya.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Katingan dan DPRD Katingan atas Raperda Perubahan APBD 2026. “Berbagai rekomendasi, catatan, pertanyaan, masukan maupun koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan Raperda,” ungkap wabup.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ndi/ens)












