DPRD Palangka Raya

Tak Punya BPJS Tetap Bisa Berobat

44
×

Tak Punya BPJS Tetap Bisa Berobat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit Widodo.

PALANGKA RAYA – Warga yang mengalami gangguan kesehatan di tengah paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak perlu khawatir tidak mendapat pelayanan hanya karena belum memiliki BPJS Kesehatan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan menggunakan identitas kependudukan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo mengatakan, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meski tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Pak gubernur kan sudah menggratiskan. Tidak ada BPJS, selama ada KTP,” kata Sigit Widodo, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama musim kabut asap cukup mendatangi rumah sakit pemerintah daerah dengan membawa KTP sebagai salah satu persyaratan administrasi. “Kalau tidak ada itu pasti akan dilayani. Tinggal ke Doris ( RSUD Doris Sylvanus), sebagai rumah sakit pemerintahan daerah, sudah langsung dilayani sesuai dengan kelasnya,” ujarnya.

Sigit menegaskan, kemudahan tersebut penting di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap. Sebab, paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Ia mengingatkan masyarakat yang mulai mengalami keluhan kesehatan agar tidak menunda pemeriksaan karena persoalan biaya.

Terlebih, kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia dinilai perlu mendapat perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan saat kondisi udara tidak sehat.

Di sisi lain, upaya perlindungan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi sumber kabut asap. Dengan begitu, risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dapat ditekan. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *