DPRD Palangka Raya

Pelangsir Dinilai Gerus Hak Warga

34
×

Pelangsir Dinilai Gerus Hak Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya Syaufwan Hadi.

PALANGKA RAYA – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM, aktivitas pelangsiran dinilai membuat akses warga terhadap BBM bersubsidi semakin terbatas.

Kondisi itu semakin pelik dengan munculnya harga BBM di tingkat eceran yang mencapai Rp 14 ribu hingga Rp 18 ribu per liter. Situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan penyaluran BBM segera dibenahi.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi mengatakan, praktik pelangsiran merupakan persoalan lama yang tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, pembelian BBM secara berulang maupun penggunaan tangki modifikasi telah mengurangi kesempatan masyarakat umum memperoleh BBM bersubsidi.

“Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Syaufwan minta Pemko Palangka Raya bersama Pertamina dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Penyaluran BBM bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan tidak dikuasai kelompok tertentu.

Menurut Gaduk—sapaan akrab Syaufwan Hadi, salah satu langkah yang perlu diperketat ialah penerapan sistem digitalisasi pengisian BBM. Petugas SPBU harus memastikan nomor polisi kendaraan sesuai QR Code yang digunakan dalam transaksi.

Pengawasan juga perlu diarahkan terhadap pengisian BBM secara berulang dalam satu hari. Hal ini penting untuk mencegah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran mendominasi antrean dan mengurangi jatah masyarakat lainnya.

Syaufwan mendorong adanya sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti membiarkan praktik tersebut. Sanksi dapat diberikan mulai administratif hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan adanya pembiaran atau kerja sama dengan pelangsir.

“Pemko bersama Pertamina harus memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan para pelangsir beroperasi bebas,” tegasnya.

Dia meminta Satpol PP bersama kepolisian inspeksi mendadak secara berkala ke SPBU. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik pengisian berulang yang merugikan masyarakat.

Selain persoalan antrean, Syaufwan menyoroti harga BBM eceran yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi. Harga yang mencapai Rp 14 ribu hingga Rp 18 ribu per liter dinilai membebani masyarakat, terutama ketika pasokan BBM di SPBU sulit diperoleh.

Untuk itu, Pemko Palangka Raya perlu mengambil kebijakan mengatur harga jual BBM di tingkat pengecer atau kios BBM mini. Salah satunya melalui surat edaran maupun peraturan wali kota  mengenai harga eceran tertinggi (HET).

“Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelangkaan BBM dan tingginya harga jual di tingkat eceran,” sebutnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *