PALANGKA RAYA – Perpanjangan masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya diminta tidak berhenti pada keputusan administratif saja.
DPRD Kota Palangka Raya mendorong masa tambahan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan di lapangan lebih cepat, terukur dan efektif.
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan ancaman karhutla masih harus diwaspadai karena berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan dan aktivitas masyarakat. Kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan harus tetap berada pada level tertinggi.
Menurut dia, setiap laporan kemunculan titik api harus segera ditindaklanjuti. Terlebih apabila berada di sekitar kawasan permukiman. Respons cepat diperlukan agar api tidak berkembang dan meluas.
“Dengan perpanjangan status hingga 8 Oktober ini, kita sangat berharap Pemko mampu menunjukkan langkah penanganan yang jauh lebih terukur dan efektif,” tegas Subandi, baru-baru ini.
Subandi menilai, tambahan waktu tanggap darurat juga harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi berbagai kelemahan dalam penanganan sebelumnya. Kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi perlu mendapat pengawasan lebih intensif, disertai kesiapan personel dan peralatan pemadam.
Ia mendorong Pemko segera mengatasi sejumlah kendala yang selama ini dapat menghambat penanganan karhutla. Di antaranya keterbatasan personel, sarana dan prasarana, sulitnya memperoleh sumber air, hingga dukungan operasional bagi petugas di lapangan.
“Jangan sampai kita hanya mengulang pola yang sama. Apa pun yang menjadi kendala pada penanganan sebelumnya, mutlak harus segera dievaluasi dan dibenahi selama masa perpanjangan ini,” sorotnya.
Politikus tersebut menegaskan keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup dinilai dari banyaknya kegiatan yang dilakukan pemerintah. Ukuran utamanya harus terlihat dari kemampuan menekan titik api, mengendalikan kebakaran, serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Karhutla juga berimbas pada kualitas udara. Hal itu mengancam kesehatan masyarakat sekaligus mengganggu berbagai aktivitas warga.
“Indikator keberhasilannya harus jelas. Masyarakat hanya ingin melihat kabut asap mereda, titik api bisa dikendalikan sepenuhnya, dan aktivitas mereka kembali normal,” papar Subandi.
Untuk mencapai target tersebut, ia menilai sinergi lintas sektor harus diperkuat. Pemko, BPBD, TNI, Polri, relawan hingga masyarakat sipil perlu bergerak dalam pola penanganan yang terpadu.
Selain itu, arus informasi mengenai keberadaan titik api harus berlangsung cepat. Dengan begitu, petugas dan armada pemadam dapat segera bergerak menuju lokasi sebelum api berkembang semakin besar.
Di sisi lain, Subandi memastikan DPRD Kota Palangka Raya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan karhutla, termasuk dalam penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat.
“Anggaran yang tersedia harus benar-benar difokuskan untuk kebutuhan penanganan karhutla secara efektif di lapangan, bukan sekadar untuk mengejar serapan atau pelaksanaan kegiatan formalitas belaka,” pungkasnya. (ifa)












