PALANGKA RAYA – Baru keluar dari penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
TAM (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga membobol Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Kantor Dispora Kalteng pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kasus itu baru diketahui beberapa jam kemudian ketika salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Dispora datang ke kantor sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, ASN terdebut mendapati satu unit CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Rabu (9/9/2026).
Hilangnya perangkat komputer tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait.
Akibat aksi pencurian itu, Dispora Kalteng mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.
“Untuk kerugian materil diperkirakan mencapai sekitar Rp39 juta,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan TAM.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A.
Dari pemeriksaan awal, TAM diketahui bukan kali pertama terlibat kasus pencurian.
Pria berusia 37 tahun tersebut merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 dalam perkara pencurian yang ditangani Polsek Pahandut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian,” jelas Iyudi.
Kepolisian mengimbau baik kepada masyarakat maupun instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimnau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” pungkas AKP Iyudi.
Saat ini, TAM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ter)












