Khusus Terkait Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
PANGKALAN BUN – Pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah berpacu dengan pemenuhan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kepala Dinas Perhubungan Kobar Rawandi mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi sekaligus mengawal proses penerbitan dokumen tersebut. Komitmen ini ditunjukkan sebagai tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rody Iskandar dalam rapat koordinasi (rakor) pemenuhan readiness criteria pembangunan sekolah sakyat.
“Percepatan akan dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan usulan andalalin disampaikan pihak pemrakarsa kepada Tim Andalalin Dishub Kobar,” ujarnya.
Sementara Sekda Kobar Rody Iskandar menyebut, masih terdapat lima persyaratan yang kini harus dituntaskan. Yakni pematangan lahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen lingkungan atau amdal, dan juga andalalin. Ia menjelaskan persyaratan tersebut saling berkaitan. Salah satunya PBG yang memerlukan dokumen amdal dan andalalin.
“PBG ini belum bisa diproses karena belum ada dokumen amdal dan andalalin. Oleh karena itu, kami meminta Dishub Kobar untuk mengawal dan membantu proses percepatan penerbitan dokumen andalalin sekolah rakyat,” ungkapnya.
Dishub Kobar memastikan proses percepatan tetap dilakukan dalam koridor aturan. Pemerintah daerah pun berkomitmen agar berbagai persyaratan segera dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan. Sebab semakin cepat dokumen teknis terpenuhi, maka semakin terbuka jalan bagi proyek sekolah rakyat untuk masuk ke tahapan pembangunan berikutnya. (fit)












