PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Pemerintah Provinsi terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Dari total 46 pasal yang direncanakan, sebanyak delapan pasal telah berhasil dimatangkan dan disepakati bersama,” kata Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph Selasa (8/9).
Ia mengatakan pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek. Menurutnya, setiap pasal membutuhkan kajian mendalam karena regulasi tersebut nantinya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, kepastian hukum dan aktivitas investasi di daerah.
“Sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam merumuskan setiap klausul pasal, kita tidak bisa tergesa-gesa,” ujarnya,
Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar Perda yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Karena itu, Pansus bersama Tim Pemprov terus melakukan pembahasan secara intensif terhadap substansi setiap ketentuan.
Pembahasan Raperda tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari Biro Hukum, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) hingga organisasi perangkat daerah teknis terkait. Sinergi lintas sektor diperlukan karena persoalan pertanahan memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi hingga keamanan.
Yetro menyebut, penyelesaian delapan pasal tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju penyelesaian keseluruhan Raperda. Pansus bersama Tim Pemprov berkomitmen melanjutkan rapat secara maraton agar seluruh materi dapat dibahas dengan cermat.
“Dari 46 pasal yang kita rencanakan, sampai hari ini sudah ada 8 pasal yang berhasil dirumuskan dan disepakati bersama Tim Pemprov. Setiap pasal ditelaah secara mendalam agar benar-benar memiliki daya guna dan kepastian hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan secara hati-hati dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab persoalan pertanahan di Kalteng. Keberadaan Perda nantinya diharapkan memberikan mekanisme yang jelas bagi masyarakat maupun pihak lain yang terlibat dalam sengketa lahan.(sep/*)












