DPRD Kalimantan Tengah

‎Junaidi Ingatkan Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan

53
×

‎Junaidi Ingatkan Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi FOTO:BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang terkena dampak kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). PHK maupun keputusan merumahkan karyawan dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan mengabaikan hak tenaga kerja.

‎

‎Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Pengawasan diperlukan agar kondisi yang terjadi di lapangan tidak berujung pada kerugian sepihak bagi karyawan.

‎Menurutnya, persoalan hak pekerja menjadi semakin penting ketika perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat perubahan aktivitas usaha. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

‎

‎“Supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK, ataupun karyawannya dirumahkan, tetap melakukan kewajiban mereka,” katanya, Jumat (4/9).

‎

‎Junaidi menilai pengawasan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan administratif. Pemerintah perlu turun melihat kondisi pekerja secara langsung, terutama mereka yang kehilangan penghasilan karena dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya.

‎

‎Pendataan juga diperlukan untuk mengetahui apakah hak pekerja telah diberikan perusahaan. Hal tersebut mencakup pekerja yang masih memiliki hubungan kerja maupun mereka yang telah terkena PHK.

‎

‎Ia menegaskan perusahaan tetap harus bertanggung jawab terhadap hak tenaga kerja yang terdampak. Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga harus memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan, bukan hanya tercatat dalam dokumen.

‎

‎“Wajib mereka laksanakan demikian, supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan pihak-pihak, ataupun karyawannya dirumahkan tetap melakukan kewajiban mereka,” ujar Junaidi.

‎

‎Menurut Junaidi, perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam menghadapi dampak ekonomi akibat perubahan aktivitas perusahaan. Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan kembali menghadapi persoalan karena hak-haknya tidak dipenuhi.

‎

‎“Apalagi untuk hak-hak karyawan yang terdampak, itu memang harusnya menjadi perhatian,” tegasnya.

‎

‎DPRD Kalteng mendorong Disnaker memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja. Pemerintah juga diharapkan memastikan penyelesaian hak pekerja berjalan sesuai ketentuan agar dampak kebijakan RKAB tidak semakin membebani masyarakat.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *