PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah adanya dugaan setoran Rp 500 ribu kepada guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Informasi yang beredar menyebutkan, guru penerima TKG diduga diminta menyetorkan Rp 500 ribu setiap kali pencairan atau per triwulan. Setoran tersebut disebut berkaitan dengan proses pencairan tunjangan.
Disdik Kalteng menegaskan, permintaan setoran tersebut bukan kebijakan maupun prosedur resmi dalam pencairan TKG. Meski membantah, Disdik tidak menganggap remeh informasi tersebut dan memastikan akan melakukan penelusuran.
Penegasan itu disampaikan Kadisdik Kalteng melalui Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, Kamis (3/9/26).
“Disdik Kalteng menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh kami,” tegas Berri.
Ia menjelaskan, pencairan TKG dilakukan melalui transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening bank masing-masing guru penerima berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, pencairan TKG tidak melalui perantara dan tidak mensyaratkan adanya setoran kepada pihak tertentu.
“Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, termasuk pegawai Disdik,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik Kalteng tetap akan menelusuri informasi dugaan setoran tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan atau mencatut nama Disdik untuk meminta uang kepada guru.
“Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Berri.
Disdik Kalteng juga mengimbau guru dan kepala sekolah, khususnya yang bertugas di wilayah 3T, agar tidak memenuhi permintaan uang yang mengatasnamakan Disdik.
Jika menemukan adanya permintaan setoran, guru maupun kepala sekolah diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, termasuk Whistle Blowing System (WBS) Disdik Kalteng, sehingga laporan tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Disdik memastikan pencairan TKG harus berlangsung secara transparan dan langsung kepada guru penerima tanpa pungutan di luar ketentuan.
Apabila hasil penelusuran nantinya menemukan bukti adanya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum tertentu, Disdik Kalteng menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ifa/)












