PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 bersama pemerintah daerah setempat, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna itu agendanya penyerahan satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dan 1 raperda usulan pemerintah daerah. Rapat itu sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Mura H Rumiadi SE SH MH didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan dihadiri para anggota dewan serta Pj Sekretaris Daerah Mura Drs Sarwo Mintarjo.
“Yang pertama raperda tentang tanggung jawab sosial di lingkup badan usaha inisiatif DPRD, dan yang kedua adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2005 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil usulan pemerintah daerah,” kata Rumiadi.
Pada penjelasannya, ketua dewan mengungkapkan bahwa sebelumnya Mura telah memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan dukungan perusahaan di Mura.
Karena pembangunan di Mura menuntut adanya penyesuaian hukum yang adaptif, dan berkeadilan, sehingga DPRD menggunakan hak inisiatifnya mengusulkan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tersebut.
“Perubahan ini bertujuan agar tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR benar-benar terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkup wilayah perusaahan bekerja,” kata Rumiadi.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, usulan raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan, baik menyerap aspirasi masyarakat dan penerapan konsep hukum serta proses harmonisasi materinya.
“Untuk harmonisasi materi dalam raperda ini telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui raperda ini kita ingin mendorong pola kemitraan pemerintah daerah, DPRD dan investor untuk membangun iklim investasi yang kondusif. Namun manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat yang berada di wilayah kerja perusahaan,” ungkapnya seraya berharap agar raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama eksekutif untuk mendapatkan persetujuan. (udi/ens)






