Katingan

KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 Disepakati

41
×

KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 Disepakati

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN : Wakil Bupati Katingan Firdaus sambutan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin (31/8/2026). FOTO DISKOMINFOSANDI

KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Firdaus ST menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin (31/8/2026). Agendanya, penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Rapat paripurna tersebut juga membahas dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Katingan 2025.

Bupati Katingan Saiful SPd MSi dalam pidatonya yang dibacakan Wabup Firdaus menyampaikan, KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi penghubung perencanaan pembangunan daerah dengan penyusunan APBD.

“Penyusunan dan perubahan anggaran tidak semata berkaitan angka-angka dalam dokumen keuangan. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan menjawab kebutuhan masyarakat. Anggaran disusun difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Firdaus.

Dengan keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah memandang APBD perlu dikelola secara selektif agar setiap anggaran menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian. Ketiga sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas hidup dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Wabup menyoroti tantangan fiskal daerah, khususnya dampak pemotongan dana transfer dari pusat serta terbatasnya kontribusi pendapatan asli daerah dibandingkan kebutuhan pembangunan.

“Kondisi tersebut menunjukkan dana transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), masih memiliki peranan penting mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Katingan,” imbuhnya.

Sementara hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bagian penting memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pembahasan terhadap hasil evaluasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah setelah sebelumnya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah Kabupaten Katingan menilai berbagai catatan dan masukan dalam hasil evaluasi harus menjadi bahan perbaikan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya, agar penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin baik dan setiap rupiah yang dianggarkan maupun direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *