Cegah Karhutla, Terbitkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100/86/VIII/PEM/2026
NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengaktifkan Pos Komando (Posko) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan pemetaan wilayah rawan serta menyampaikan laporan pemantauan titik panas (hotspot) secara berkala.
Selain itu, Pemkab Lamandau juga mengambil langkah tegas mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bupati Rizky Aditya Putra mengeluarkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100/86/VIII/PEM/2026 tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Instruksi yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, menyusul meningkatnya karhutla akibat cuaca panas dan kekeringan di wilayah tersebut.
“Dalam kondisi risiko karhutla yang tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengendalian. Seluruh sumber daya daerah harus dioptimalkan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan harus diperkuat,” tegas Rizky saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2026).
Bupati menegaskan, aturan ini melarang keras segala bentuk pembakaran hutan, lahan, semak, maupun sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan. Larangan ini berlaku ketat selama indikator risiko karhutla masih dalam tingkat tinggi.
“Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, maupun kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau pembukaan lahan secara tradisional apabila dilakukan dengan cara membakar,” tegas Rizky.
Langkah preventif ini diambil guna mencegah munculnya titik api yang berpotensi meluas dan sulit dikendalikan akibat penjalaran api yang cepat di musim kemarau.
Melalui instruksi ini, seluruh camat, kepala desa, dan lurah diperintahkan turun langsung ke lapangan. Para camat diminta menggencarkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi hingga tingkat paling bawah dengan menggandeng TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait.
Di tingkat desa dan kelurahan, pengumuman larangan membakar lahan wajib disampaikan secara masif—baik melalui pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, hingga papan pengumuman. Peran aktif masyarakat dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) juga terus didorong untuk penanganan awal titik api. (han/ens)












