Kalimantan Tengah

Driver Online Bertambah, Tarif Lama Dinilai Tak Lagi Seimbang

153
×

Driver Online Bertambah, Tarif Lama Dinilai Tak Lagi Seimbang

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGANAN: Seluruh pihak secara bergantian menandatangani petisi di Dishub Kalteng, Rabu (26/8/2026). RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pertumbuhan jumlah driver online di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut menjadi pertimbangan dalam pembahasan tarif angkutan online. Dari sekitar 300 pengemudi pada 2019, jumlahnya kini diperkirakan mencapai 500 orang.

Di tengah bertambahnya pengemudi, komunitas meminta tarif batas bawah ikut disesuaikan agar pendapatan pengemudi tetap seimbang dengan biaya operasional.

Ketua Komunitas Good Team Organization M Yusnawiyandi mengatakan, tarif batas bawah angkutan online roda empat saat ini masih mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2019. Besarannya Rp3.600 dan dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi ekonomi setelah berjalan sekitar tujuh tahun.

“Kami meminta supaya setelah tujuh tahun ini dinaikkan menjadi Rp5.500 untuk tarif batas bawah,” ucap Yusnawiyandi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, kenaikan tarif tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan memperoleh pendapatan lebih besar. Pengemudi yang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian utama harus menghadapi kenaikan berbagai kebutuhan, termasuk bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Ia menyebut tarif batas atas saat ini Rp6.500 dan masih dinilai sesuai dengan besaran yang berlaku di sejumlah wilayah Kalimantan. Karena itu, usulan utama komunitas adalah menaikkan batas bawah menjadi Rp5.500 tanpa mengubah batas atas yang sudah berlaku.

Namun, jumlah pengemudi yang terus bertambah juga menjadi bagian dari dinamika bisnis angkutan online, khususnya Roda 4.

Yusnawiyandi menyebut jumlah driver yang sebelumnya sekitar 300 orang pada 2019 kini terkoreksi menjadi kurang lebih 500 orang. Meski begitu, data resmi tetap berada pada masing-masing perusahaan aplikator.

Sementara itu, Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pemerintah menerima aspirasi tersebut dan berupaya menjadi penghubung antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

Pemprov tidak ingin kebijakan tarif yang ditetapkan nantinya hanya berlaku pada sebagian aplikator. “Kita menjembatani apa yang menjadi harapan kawan-kawan driver dengan pihak aplikator,” katanya.

Ia menyebut terdapat sejumlah aplikator yang beroperasi di Kalteng, di antaranya Maxim, Grab dan Gojek. Menurutnya, kesamaan komitmen seluruh aplikator penting karena pengalaman di daerah lain menunjukkan perbedaan penerapan tarif dapat membuat regulasi pemerintah tidak efektif.

Dorong Kantor Perwakilan di Daerah

Karena itu, Dishub juga mendorong keberadaan kantor atau perwakilan resmi aplikator di Kalteng. Dengan adanya kantor daerah, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan dinilai lebih mudah, termasuk ketika terdapat persoalan tarif maupun pelayanan kepada pengemudi.

Di sisi lain, komunitas driver meminta dilibatkan dalam penyusunan regulasi melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, Organda dan perwakilan driver online.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dan draf penyesuaian tarif disebut telah selesai disusun. Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus.

Yusnawiyandi menegaskan, kenaikan tarif hanya akan efektif apabila pemerintah dan aplikator memiliki komitmen yang sama.

“Kalau hanya dari pihak kami kemudian pemerintah membuat Pergub dan sudah ditandatangani Pak Gubernur, tetapi tidak ada iktikad baik dari aplikator, tentu tidak bisa berjalan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dishub menilai keseragaman penerapan menjadi kunci agar kebijakan tarif tidak menimbulkan persaingan tidak sehat antar-aplikator. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *