DPRD Palangka Raya

DPR Masih Kaji Revisi UU Pemilu

55
×

DPR Masih Kaji Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI : DPRD Kota Palangka Raya saat audiensi dengan DPR RI membahas perkembangan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, baru-baru ini. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 hingga kini belum memasuki tahap pembahasan di DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi DPRD Kota Palangka Raya di Jakarta.  Ia menjelaskan, tindak lanjut putusan MK tersebut masih dalam tahap kajian di DPR RI.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menilai, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh isu mengenai perubahan sistem pemilu yang belum memiliki kepastian.

“Penting bagi masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar mengenai berbagai isu sistem pemilu, khususnya setelah adanya putusan MK Nomor 135. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Mukarramah, baru-baru ini.

Menurutnya, setiap perubahan maupun penyesuaian terhadap sistem pemilu memiliki dampak luas. Hal itu tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara dan partai politik, tetapi juga masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.

Mukarramah menilai kepastian informasi tersebut perlu terus disampaikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman mengenai arah perubahan regulasi pemilu.

DPRD Kota Palangka Raya, lanjutnya, akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut putusan tersebut melalui jalur resmi di tingkat pusat. “Kami akan mengikuti perkembangan secara resmi. Masyarakat juga kami harapkan bersabar dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar atau belum menjadi keputusan resmi,” pungkasnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *