Utama

Berawal Dari Vidio Viral, Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

522
×

Berawal Dari Vidio Viral, Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Berawal Dari Vidio Viral, Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA – Dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya setelah diduga membakar lahan di Jalan G Obos 14, Kota Palangka Raya.

Keduanya diduga sengaja membakar semak dan rerumputan untuk membersihkan lahan yang rencananya akan dijadikan tempat tinggal.

Sebelumnya, kedua orang tersebut yang masing-masing berinisial A (34) dan W (41) sempat terekam oleh dua orang remaja dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari video yang beredar dan viral di media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat dua pria meminta dua pelajar meninggalkan lokasi saat api sedang membakar lahan.

Dari penelusuran polisi, kedua pelajar SMP berinisial N dan F memang sempat berada di lokasi setelah melihat kobaran api dan datang dengan niat membantu memadamkannya.

Keterangan N dan F kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri identitas pria yang terekam dalam video.

Polisi selanjutnya mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial A untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, ia mengaku pembakaran dilakukan bersama W yang diketahui merupakan kakak iparnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membakar semak dan rerumputan di lahan yang berada di belakang tempat tinggal mereka.

Lahan tersebut disebut merupakan milik W bersama rekannya. Pembakaran dilakukan dengan alasan membersihkan lahan secara cepat untuk keperluan tempat tinggal.

Akibatnya, api sempat melahap area sekitar 20 x 50 meter sebelum berhasil dipadamkan satgas karhutla sehingga tidak merembet ke lokasi lain.

“Motifnya membersihkan lahan untuk tempat tinggal,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Sabtu (22/8/2026).

Polisi memastikan sejauh ini kedua pelaku hanya bertanggung jawab atas pembakaran lahan di lokasi tersebut dan belum menemukan keterlibatan mereka dalam kasus karhutla lainnya di Palangka Raya.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *