Utama

Bidpropam Selidiki Dugaan Penyerangan Kasat Lantas oleh Perwira Polri

93
×

Bidpropam Selidiki Dugaan Penyerangan Kasat Lantas oleh Perwira Polri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

PALANGKA RAYA– Penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan petugas Satlantas Polresta Palangka Raya berbuntut panjang.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, diduga menjadi korban penyerangan yang melibatkan seorang oknum perwira Polri.

Insiden yang disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) itu kini menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.

Bidpropam turun tangan untuk menggali lebih jauh rangkaian kejadian, termasuk dugaan adanya persoalan yang berkaitan dengan penindakan tilang terhadap anak oknum perwira tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (19/8/2026).

Meski demikian, Polda Kalteng belum membeberkan identitas oknum perwira maupun secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam.

Benarkah Ada Intervensi?

Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan tersebut bermula setelah anak oknum perwira dikenai tindakan tilang oleh petugas lalu lintas.

Dugaan ketidakpuasan terhadap penindakan tersebut kemudian disebut berujung pada insiden yang melibatkan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Polda Kalteng yang memastikan adanya intervensi terhadap proses penindakan tilang tersebut.

Karena itu, pemeriksaan Bidpropam menjadi penting untuk mengurai secara terang apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kedudukan sebagai anggota Polri.

Polda Tegaskan Tilang Tak Pandang Status

Di tengah proses pemeriksaan internal tersebut, Polda Kalteng menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi siapa pun.

Personel Polri maupun keluarganya tidak mendapat perlakuan khusus ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penindakan lalu lintas seharusnya berjalan berdasarkan aturan, tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.

Serang Polisi, Diproses Sesuai Aturan

Budi juga menegaskan, tindakan penyerangan terhadap anggota Polri tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan masyarakat maupun sesama personel.

“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Polda Kalteng belum menyampaikan hasil pemeriksaan Bidpropam maupun sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara kondisi Kompol Hermanto juga belum dijelaskan secara rinci, termasuk kondisi medis maupun lokasi perawatannya.

“Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *