PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, memastikan pihaknya telah turun langsung ke lokasi kebakaran di kawasan Mendawai I sejak kejadian berlangsung.
Riduan mengatakan, kunjungan dilakukan bersama tim untuk memastikan kondisi korban sekaligus melihat kebutuhan penanganan di lapangan.
“Begitu kejadian, kami langsung kunjungan. Kemarin saya bersama tim juga sudah ada di lapangan,” kata Riduan, baru-baru ini.
Terkait tidak dibangunnya posko pengungsian dan dapur umum, Riduan menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan kondisi di lapangan. Sebagian besar warga terdampak memilih sementara mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat masing-masing.
“Yang kami dapatkan kemarin di lapangan, mereka sementara ke tempat-tempat keluarganya. Jadi pengungsinya tidak dikumpulkan di satu tempat,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah warga yang membutuhkan tempat pengungsian juga relatif sedikit. Karena itu, belum diperlukan pembangunan posko pengungsian maupun dapur umum secara khusus.
Sementara dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya telah mengerahkan petugas dari wilayah kerja terkait untuk memberikan respons cepat kepada korban.
“Dinas Kesehatan kemarin langsung turun ke lapangan bersama tim Puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan dan respons cepat,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, seorang ibu mengalami luka bakar ringan pada bagian lengan. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan memastikan kondisinya tertangani dengan baik.
Riduan menambahkan, dua anak korban juga berada di lokasi saat kejadian. Namun, keduanya tidak mengalami luka. Mereka diduga mengalami trauma atau kaget akibat melihat kobaran api yang cukup besar.
Di sisi lain, Dinas Sosial juga mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap rumah warga yang terdampak kebakaran. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status kepemilikan rumah sekaligus melengkapi persyaratan bantuan.
“Teman-teman Dinas Sosial sedang memverifikasi, memastikan rumah yang bersangkutan pemiliknya siapa, sambil melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengusulan bantuan untuk rumah yang terkena kebakaran,” kata Riduan.
Ia menyebut bantuan sosial bagi korban pada prinsipnya akan disiapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), di antaranya berupa sembako. Selain itu, terdapat rencana bantuan untuk rumah warga yang terdampak, setelah proses verifikasi dan persyaratan administrasi selesai.
Dengan langkah tersebut, Pemko Palangka Raya memastikan penanganan korban kebakaran dilakukan secara bertahap, mulai dari pelayanan kesehatan, pendataan warga terdampak hingga penyiapan bantuan sosial. (ifa/)












