KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Pustaka (Disarpustaka) melaksanakan Kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Terkait Format Terbaru Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) bagi perangkat daerah se- Kabupaten Kapuas.
Kegiatan yang diselenggarakan di , bertempat di Huma Betang Bukit Ngalangkang, Kantor Disarpustaka Kabupaten Kapuas, belum lama ini, dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupatern Kapuas Perry Noah yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai.
Turut hadir Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Aswan beserta jajaran, serta perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan Sekda Kapuas yang dibacakan Asisten lII, disampaikan bahwa kegiatan bimbingan dan konsultasi ini merupakan momentum penting bagi perangkat daerah dalam meningkatkan pemahaman terhadap pengawasan kearsipan, khususnya terkait perubahan instrumen Audit Sistem Kearsipan Internal (ASK) yang akan diterapkan pada Tahun 2026.
“Pengawasan kearsipan merupakan salah satu unsur penilaian dalam reformasi birokrasi. Nilai reformasi birokrasi akan menurun apabila pengawasan kearsipan di perangkat daerah masih rendah, sehingga masalah kearsipan harus lebih ditingkatkan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas,”katanya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah sebagai pencipta arsip memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan arsip yang diciptakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Pencipta arsip wajib melakukan pemberkasan arsip aktif dan inaktif pada unit pengolah, termasuk pemeliharaan, layanan, dan akses arsip, serta melaksanakan penyusutanarsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah,” lanjutnya.
Melalui kegiatan bimbingan dan konsultasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami perubahan format ASKI dari instrumen lama ke format terbaru, sehingga mampu mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi Audit Sistem Kearsipan Internal Tahun 2026.(Alx)












