KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno, SP mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Ajakan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1438/Kesbangpol.2026 tentang Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Kapuas yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara mengenai tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan simbol penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus wujud rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha maupun lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026. Mari kita semarakkan bulan kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan,” ujar Wiyatno.
Selain pengibaran bendera, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan berbagai hiasan bertema kemerdekaan sesuai pedoman identitas visual HUT Ke-81 RI.
Bupati dalam edaram tersebut juga mengajak seluruh pihak memanfaatkan logo resmi HUT Ke-81 RI pada berbagai media publikasi, baik media cetak maupun digital, termasuk situs web, media sosial, dekorasi bangunan, kendaraan dinas, serta berbagai sarana informasi lainnya.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga melalui berbagai aktivitas yang melibatkan partisipasi masyarakat, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan solidaritas sosial, serta mendukung program prioritas pemerintah.
Masih dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengimbau pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dipublikasikan melalui media komunikasi masing-masing serta didokumentasikan dan disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas.
“Momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa persatuan adalah kekuatan utama bangsa. Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyemarakkan peringatan kemerdekaan, kita menunjukkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia sekaligus memperkuat semangat bersama untuk membangun Kabupaten Kapuas yang semakin maju,” tutup Wiyatno.(alx/hms)












