PALANGKA RAYA – Tiga putusan berturut-turut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menjadi pukulan telak bagi kebijakan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). Setelah memenangkan seluruh gugatan, tiga dosen perempuan yang sebelumnya dicopot dari jabatan struktural kini menuntut hak mereka dipulihkan. Kuasa hukum pun mendesak rektor segera mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan polemik yang dinilai mencoreng marwah perguruan tinggi.
Putusan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Jumat (31/7/2026) sore. Mereka menyebut kemenangan beruntun itu sebagai hattrick keadilan karena seluruh gugatan dikabulkan oleh tiga majelis hakim yang berbeda.
Tiga dosen yang memenangkan gugatan masing-masing ialah Dr. Lelo Sintani, mantan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Ekonomi UPR, Dr. Alexandra Hukom, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR, serta Dr. Fitria Husnatarina, mantan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR.
Kuasa hukum menjelaskan, putusan untuk Dr. Lelo Sintani dibacakan pada 16 Juli 2026, disusul perkara Dr. Alexandra Hukom pada 23 Juli 2026, dan terakhir gugatan Dr. Fitria Husnatarina diputus pada 28 Juli 2026. Seluruh perkara diperiksa oleh susunan majelis hakim yang berbeda.
“Seluruh amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat. SK pemberhentian yang diterbitkan Rektor dinyatakan batal dan wajib dicabut. Karena itu kami menyebut ini sebagai hattrick keadilan,” ucap kuasa hukum, Kandoni Siringoringo kepada awak media.
Dalam persidangan, tim hukum menilai alasan pemberhentian pejabat struktural dengan dalih percepatan dan akselerasi kinerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Statuta UPR maupun Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR.
Majelis hakim juga menyoroti tidak adanya tahapan pembinaan, evaluasi, teguran maupun klarifikasi terhadap para dosen sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Tak hanya itu, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus dalam proses pengangkatan pejabat pengganti. Salah satunya, pengganti Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan disebut belum memenuhi syarat jabatan akademik minimal sebagai lektor sebagaimana diatur dalam Statuta UPR.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah Rektor UPR yang telah mengajukan banding terhadap putusan perkara Dr. Lelo Sintani. Namun menurut mereka, upaya hukum tersebut dinilai kecil peluangnya mengubah substansi putusan karena perkara lebih banyak bertumpu pada pembuktian fakta di persidangan.
“Kalau Rektor mau membaca tiga putusan ini secara utuh, seharusnya menjadi bahan refleksi. UPR adalah institusi pendidikan dan pelayanan publik, bukan institusi kekuasaan. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi contoh,” tegas kuasa hukum.
Tim hukum berharap pihak rektor tidak lagi memperpanjang sengketa melalui upaya hukum lanjutan. Mereka meminta putusan PTUN segera dilaksanakan dengan mencabut SK pemberhentian serta mengembalikan ketiga dosen ke jabatan semula.
Sementara itu, mantan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR, Dr. Lelo Sintani, menyebutkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya murni untuk mencari keadilan, bukan didasari oleh rasa sentimen atau dendam pribadi. Ia sendiri sudah mengabdi selama 37 tahun sebagai dosen UPR.
“Saya pribadi sudah bekerja dan menjadi dosen di Universitas Palangka Raya selama 37 tahun 5 bulan. UPR ini adalah bagian dari hidup kami. Namun, ironisnya, sampai pada sidang terakhir sebelum sidang putusan pun, kami sebenarnya tidak tahu apa salah kami hingga diberhentikan,” tuturnya.
Selain itu, mantan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR, Dr. Fitria Husnatarina, membeberkan bahwa jalur hukum melalui PTUN merupakan opsi terakhir yang terpaksa mereka ambil. Sebelum melayangkan gugatan resmi, pihaknya telah mengupayakan seluruh mekanisme internal kampus demi membuka ruang komunikasi dengan pimpinan universitas.
“Semua jalur internal sudah kami tempuh, lengkap sekali. Kami sudah meminta untuk bertemu dengan semua unsur yang berkaitan dengan kinerja di UPR. Kami juga berterima kasih kepada Senat UPR dan SPI atas poin-poin pertimbangan yang diberikan. Namun, karena kami menunggu niat baik pimpinan untuk membuka ruang komunikasi tidak kunjung ada dan waktu pengajuan sudah sangat mepet, akhirnya kami memutuskan ‘hitam di atas putih’ membawa hal ini ke PTUN,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR, Dr. Alexandra Hukom, meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bersama Dr. Lelo Sintani dan Dr. Fitria Husnatarina sama sekali tidak berniat merusak reputasi kampus tercinta. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai benteng terakhir untuk meluruskan keadilan.
Ia pun memberikan pesan kepada jajaran pimpinan Universitas Palangka Raya agar menjadikan putusan hukum ini sebagai momentum evaluasi diri. “Kami berharap para pimpinan tidak menggunakan ego kekuasaan mereka. Universitas Palangka Raya adalah ladang kami untuk bekerja dan mendidik mahasiswa. Tidak ada keinginan sedikit pun dari kami untuk memperburuk nama institusi ini. Kami ingin membawa UPR ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (ter)












