Setelah Mesin Pencacah Sampah Organik Beroperasi Kembali
PANGKALAN BUN – Mesin pencacah sampah organik milik Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu (UPT PST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali beroperasi dengan baik. Beroperasinya mesin tersebut dimanfaatkan untuk mempercepat pengolahan sampah organik yang sempat menumpuk selama masa pemeliharaan, beberapa waktu lalu. Keberadaan mesin itu mampu menekan residu sampah 10 persen ke tempat pembuang akhir.
Kepala UPT PST DLH Kobar Galuh Arissanis mengatakan, antrean sampah organik sempat terjadi selama mesin menjalani pemeliharaan. Setelah perbaikan selesai, seluruh personel langsung bekerja maksimal mempercepat proses pengolahan sampah.
“Kini mesin sudah kembali beroperasi dan seluruh personel kami kerahkan untuk mempercepat proses pencacahan. Meski armada dan fasilitas pendukung masih terbatas, kami tetap berupaya agar seluruh sampah organik dapat segera diolah,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Kepala DLH Kobar Syahyani menegaskan, perbaikan mesin menjadi prioritas agar proses pengolahan sampah tidak terhenti dalam waktu lama. Menurutnya, pengolahan sampah organik di tingkat UPT PST merupakan salah satu strategi utama untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Mesin ini mampu menekan jumlah residu yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga sekitar 10 persen dari total sampah yang dikelola. Kami akan terus meningkatkan kinerja pengolahan agar semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya.
DLH Kobar mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah sejak dari rumah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pengolahan sampah organik secara lebih efektif sehingga upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA dapat dilakukan secara berkelanjutan. (fit)












