Barito Timur

Sekda Bartim Tekankan Sinergisitas PPID

44
×

Sekda Bartim Tekankan Sinergisitas PPID

Sebarkan artikel ini
ZOOM : Rapat Koordinasi PPID Bartim dalam rangka persiapan pengisian self assessment questionnaire monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik melalui zoom, Rabu (29/7/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku saat membuka Rapat Koordinasi PPID Bartim dalam rangka persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) melalui zoom, Rabu (29/7/2026).

Di hadapan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku Ketua PPID Utama, para Ketua PPID Pelaksana, serta admin PPID perangkat daerah, sekda menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut dia, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah merupakan momentum strategis mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Bartim.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum bagi kita mengevaluasi sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Misnohartaku.

Ia menekankan, keberhasilan dalam Monev KIP tidak hanya tanggung jawab PPID Utama, tapi hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Setiap kepala perangkat daerah diminta memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana melalui penyediaan data, dokumen pendukung, serta fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ.

Sekda mengingatkan seluruh PPID Pelaksana bekerja disiplin, teliti, dan tidak menunda penyelesaian dokumen. Setiap indikator penilaian harus dipahami secara menyeluruh. Sementara seluruh eviden wajib dipastikan lengkap, valid, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan dalam proses pengunggahan dokumen.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur selaku Ketua PPID Utama dalam laporannya menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Kalteng.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana mengenai mekanisme pengisian SAQ, pemenuhan dokumen pendukung, sekaligus menyamakan persepsi agar proses pengisian dapat berjalan tepat waktu, sesuai indikator penilaian, dan menghasilkan eviden yang berkualitas. (cak/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *