DPRD Palangka Raya

Pelayanan Pajak Harus Terus Ditingkatkan

41
×

Pelayanan Pajak Harus Terus Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan.

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan (HST) mengatakan, penerimaan dari sektor PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang berperan penting dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Karena itu, pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Perda ini menjadi dasar untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Namun, pelayanan kepada wajib pajak juga harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hatir, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan juga perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat pembayaran PBB-P2 bagi pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, drainase, fasilitas pendidikan, hingga peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan sistem digital dalam pelayanan perpajakan. Langkah tersebut diyakini dapat mempermudah proses pembayaran, mempercepat pendataan objek pajak, sekaligus meningkatkan akurasi basis data wajib pajak.

“Kami juga mengingatkan agar penetapan nilai pajak dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” katanya.

Hatir berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat PAD, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *