PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung mengikuti kegiatan Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (23/1).
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan juga offline tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk dan diikuti oleh Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Peluncuran Permendagri ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi, selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar pengelolaan perkotaan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“RP2P merupakan salah satu instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung tercapainya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ucap Hendricus Andy Simarmata narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).
Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai.
“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.
“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” pungkasnya. (ifa/abe)