PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi menetapkan status Siaga Bencana Kebakaran Hitam dan Lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i pada saat memimpin Apel Besar Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Senin (27/6/2026).
Bupati menyampaikan bencana karhutla yang melanda wilayah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, telah berlangsung sejak 2 Juli dan hingga kini belum padam serta cenderung membesar.
Dimana tegas Bupati, kondisi tersebut diperparah oleh karakteristik lahan gambut yang tebal di lokasi kejadian, sehingga di tengah situasi musim kemarau yang panas, api menjadi sulit untuk dipadamkan secara total.
” Sebagai langkah mitigasi, upaya yang saat ini dimaksimalkan oleh petugas di lapangan meliputi penyekatan serta pembasahan guna mencegah meluasnya lahan yang terbakar, ” ungkapnya.
Menindaklanjuti eskalasi bencana ini, Bupati Pulang Pisau telah resmi menetapkan Status Siaga Bencana Karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor 240 Tahun 2026.
Bupati juga mengatakan melalui penetapan tersebut, upaya penanganan kini dikonsolidasikan secara terpadu dalam Posko Siaga Bencana Karhutla Kabupaten Pulang Pisau yang melibatkan sinergi lintas pihak, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, perangkat daerah baik Provinsi/Kabupaten, jajaran Forkopimcam Jabiren, hingga unsur relawan.
Pemerintah daerah tegas Bupati , berharap jaga kekompakan dan tingkatkan kerja sama dari seluruh pihak agar bencana karhutla ini segera tertanggulangi.
“Terimakasih atas perjuangan selama ini, jaga kebersamaan, jaga kesehatan dan jaga keselamatan tim dilapangan, mudah mudahan tetap terjaga atas kekompakannya untuk tim menangani karhutla di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau,’ ungkap Bupati.
Apel Siaga Bencana Karhutla dihadiri oleh Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deki Febrianto, dan Satgas Karhutla tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.












