Utama

Sok Jagoan, Tiga Pria di Kapuas Diringkus Polisi

103
×

Sok Jagoan, Tiga Pria di Kapuas Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sok Jagoan, Tiga Pria di Kapuas Diringkus Polisi
PELAKU PENGEROYOKAN: Tiga pelaku pengeroyokan saat diamankan oleh pihak kepolisian.FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Tiga orang pria berinsial MG (28), K (38) dan S (27), terpaksa dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, untuk diamankan di sel Polres Kapuas karena perbuatannya.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban di Jalan Garuda.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan sebanyak tiga orang di kediamannya masing-masing.

“Ketiga pelaku pengeroyokan kita amankan di rumahnya masing-masing. Ketiga saat ini telah kami lakukan penahanan,” ucapnya. Kamis (23/1/2025) kemarin.

Dari keterangan korban pada Jumat (15/11/2024) malam lalu, korban bersama pacarnya menggunakan sepeda motor ke Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung untuk mengantarkan alat tukang ke bapak korban yang sedang bekerja dalam area gedung tersebut.

“Kemudian pacar korban ini digoda oleh para pelaku yang sedang mabuk-mabukan di depan gedung, namun saat itu korban masih tidak menghiraukan para pelaku ini, dan langsung mengantarkan alat tukang ke tempat orang tuanya,” terangnya.

Setelah itu korban pulang. Namun saat di lokasi tempat pertama para pelaku merayu pacar korban, mereka diberhentikan oleh dua orang pria di depan gerbang jalan masuk GPU. Lalu terjadi beberapa percakapan antara pelaku dan korban, pelaku menanyakan kenapa korban membawa perempuan.

“Lalu korban menjawab tidak apa-apa, karena cuma sebentar saja ada yang diantar, tapi respons pelaku malah menantang berkelahi. Kemudian, salah satu pelaku menahan leher korban dari belakang, namun korban berhasil melepaskannya, tidak lama dua orang teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.

Korban pun langsung dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, menggunakan helm, dan ditendang bersama-sama pada bagian kepala sampai terjatuh. Karena tidak seimbang, dimana korban sendirian membuat korban pun tersudut, hingga akhirnya orang tua korban datang untuk melerai, tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku sampai penjaga gedung GPU tiba baru bisa dibubarkan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas, dan dari hasil penyelidikan akhirnya tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm merk Galaxy Classis dan satu lembar surat visum et repertum luka,” tambahnya.

Semetara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas. Dimana ketiganya terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *