Utama

Sengketa Koperasi di Seruyan Lanjut ke DPRD Kalteng

529
×

Sengketa Koperasi di Seruyan Lanjut ke DPRD Kalteng

Sebarkan artikel ini
RDP : DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan, pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama dan pihak perusahaan di DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026). Sebagian anggota koperasi membentang spanduk di luar gedung. FOTO RADAR KALTENG

Anggota Desak Kepastian Kepengurusan dan Audit Keuangan

PALANGKA RAYA – Sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, kembali menjadi sorotan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah, Senin (20/72026).

Pada RDP itu, pengurus baru dan anggota KSU RB mendesak adanya kepastian kepengurusan serta audit menyeluruh terhadap keuangan koperasi agar konflik yang telah berlangsung sejak berakhirnya masa jabatan pengurus lama segera berakhir.

Ketua Baru KSU SB H Anang Sahruni mengatakan, kepengurusan yang dipimpinnya terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar setelah masa jabatan pengurus periode 2022–2025 berakhir. Dari sekitar 665 anggota koperasi, 453 anggota hadir dan memberikan dukungan terhadap kepengurusan baru.

Menurut dia, RALB digelar karena pengurus lama dinilai tidak lagi menjalankan kewajiban organisasi, termasuk tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. “Harapan anggota jelas, pengurus lama jangan lagi dilibatkan. Mereka sudah tidak dipercaya lagi, terutama dalam pengelolaan koperasi dan pembagian SHU,” ujarnya.

Dijelaskannya, anggota koperasi kecewa karena hingga kini belum ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengelola koperasi maupun membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Dalam RDP sempat diputuskan pembagian SHU tetap difasilitasi Pemerintah Kabupaten Seruyan, sedangkan dana operasional 13 persen dibekukan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Namun keputusan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar persoalan.

Anang menjelaskan, alokasi 13 persen dari SHU diperuntukkan bagi operasional koperasi, insentif pengurus, serta dana sosial. Dengan nilai SHU yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar, dana 13 persen tersebut hampir menyentuh Rp1 miliar sehingga menurutnya harus dikelola secara transparan. “Kalau SHU sekitar Rp7,5 miliar, maka 13 persennya hampir Rp1 miliar. Nilai sebesar itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya juga mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi, mulai dari penerimaan dan pengeluaran dana, aset, rekening, hingga penggunaan dana operasional. Audit dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan anggota sekaligus menjadi dasar penyelesaian konflik kepengurusan. “Kami ingin semuanya dibuka secara transparan. Kalau memang pengelolaannya benar, silakan dibuktikan melalui audit agar seluruh anggota mengetahui kondisi keuangan koperasi yang sebenarnya,” tegasnya.

Dalam RDP, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong sempat menawarkan penyelesaian melalui pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) ulang yang difasilitasi seluruh pihak agar anggota kembali menentukan kepengurusan secara demokratis. Pengurus baru menyatakan siap mengikuti mekanisme tersebut. Namun usulan itu belum disepakati karena pengurus lama memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Arton mengungkapkan, DPRD Kalteng sebenarnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 30 April 2026 agar segera memfasilitasi penyelesaian sengketa kepengurusan KSU SB. Namun hingga RDP digelar, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. “Kami sudah menyurati Pemkab Seruyan sejak 30 April 2026, tetapi sampai hari ini belum ada progres. Sangat kami sayangkan karena persoalan ini seharusnya bisa segera difasilitasi agar tidak terus berlarut-larut,” tegas Arton.

Pengurus baru berharap kepastian kepengurusan dapat segera diwujudkan bersamaan dengan audit keuangan koperasi. Dengan demikian, aktivitas koperasi dapat kembali berjalan normal, hak anggota terlindungi, dan pembagian SHU tidak lagi menjadi sumber konflik di kemudian hari. (sep/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *