Utama

PDIP Bertahan, Klaim Punya Dasar Hukum

525
×

PDIP Bertahan, Klaim Punya Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuala Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng Ziburahman. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Tetap Menghormati Atu Narang Sebagai Senior dan Berjasa Untuk Partai

PALANGKA RAYA – Somasi pengosongan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, dibalas dengan sikap tegas. DPD PDIP Kalteng menyatakan tetap mempertahankan penguasaan atas bangunan tersebut karena meyakini memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah.

Hal itu sebagai tanggapan, setelah sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua DPD PDIP Kalteng R Atu Narang, Suriansyah Halim, memasang spanduk peringatan hukum di bekas Kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).

Mereka juga memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak yang menempati bangunan itu untuk mengosongkan lokasi dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila ultimatum tersebut tidak dipenuhi.

Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng Ziburahman mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain. Termasuk pemasangan spanduk maupun penyampaian somasi. Namun menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, somasi hanyalah bagian dari upaya hukum dan tidak memiliki kekuatan memaksa. Karena itu, DPD PDIP Kalteng memiliki hak untuk tidak memenuhi tuntutan pengosongan sebagaimana tercantum dalam somasi yang dilayangkan kuasa hukum Atu Narang.

“Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, DPD PDIP memiliki dokumen, fakta hukum, dan dasar penguasaan yang diyakini sah sehingga menjadi landasan mempertahankan hak dan kepentingan atas tanah maupun bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Ziburahman menilai, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial. Penyelesaian perkara, kata dia, tidak dapat diputuskan hanya melalui tuntutan sepihak ataupun pembentukan opini di ruang publik.

Karena itu, DPD PDIP memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan siap menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya.

Selain menanggapi somasi, Ziburahman menyatakan keberatan atas pemasangan spanduk peringatan hukum di lokasi sengketa. Menurutnya, pemasangan spanduk dilakukan pada objek yang saat ini masih berada dalam penguasaan DPD PDIP berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki partai.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi objek sengketa. Sikap tersebut diambil agar proses penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, Ziburahman menegaskan, DPD PDIP Kalteng tetap menghormati R Atu Narang sebagai orang tua dan senior yang telah banyak berjasa membesarkan PDIP di Bumi Tambun Bungai. “Perbedaan pandangan dan klaim hukum merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini di ruang publik,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap berpikir jernih, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum sehingga masing-masing pihak tetap memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *