SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintahan. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didorong lebih aktif melahirkan dan melaporkan inovasi sebagai upaya meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID).
Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto mengatakan, pengembangan inovasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang di daerah diperkuat melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 51 Tahun 2025 tentang inovasi daerah. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pengembangan, pembinaan, evaluasi hingga pendokumentasian berbagai inovasi yang dilaksanakan perangkat daerah.
”Komitmen ini harus terus diperkuat agar inovasi benar-benar menjadi budaya kerja di setiap perangkat daerah, bukan hanya untuk memenuhi penilaian, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Alang, dalam lima tahun terakhir performa Kotim pada Indeks Inovasi Daerah menunjukkan tren positif. Sejak 2021 hingga 2025, Kotim konsisten menyandang predikat Inovatif.
Pada penilaian tahun 2025, Kotim memperoleh skor 56,34 dengan total 31 inovasi yang dilaporkan oleh 16 perangkat daerah. ”Capaian tersebut tentu patut kita apresiasi karena menunjukkan bahwa inovasi telah mulai menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemkab Kotim,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai capaian tersebut belum cukup apabila Kotim ingin naik kelas menjadi daerah dengan predikat Sangat Inovatif, yang mensyaratkan nilai minimal 65,01.
Alang menjelaskan, peningkatan nilai IID tidak hanya ditentukan oleh banyaknya inovasi yang dilaporkan, tetapi juga kualitas implementasi, kelengkapan dokumen pendukung, bukti manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kesesuaian dengan indikator penilaian Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai gambaran, Pemerintah Kota Bandung berhasil meningkatkan statusnya dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif pada 2025 setelah mencatat nilai 65,07 dengan melaporkan 91 inovasi daerah. Sementara itu, Kotim masih melaporkan 31 inovasi, sehingga diperlukan keterlibatan yang lebih luas dari seluruh OPD.
Memasuki penilaian IID 2026, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan mekanisme baru. Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator, yaitu Aspek Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem inovasi serta Aspek Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas setiap inovasi.
”Dari keseluruhan instrumen tersebut, aspek Satuan Inovasi Daerah memiliki bobot sekitar 74,8 persen, sehingga kualitas setiap inovasi yang dilaporkan menjadi faktor yang sangat menentukan capaian nilai IID,” jelas Alang. (pri)












