PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu agar pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiyah menegaskan perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Kita harus bertindak keras terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perluasan atau pembukaan lahannya dengan cara membakar. Jangan sampai ada toleransi, karena mereka jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” katanya, Selasa (14/7).
Menurutnya, selama ini pemerintah gencar mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, perusahaan juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama. Apabila masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pengendalian karhutla.
Nafsiah menilai, perusahaan memiliki kemampuan dan sumber daya yang jauh lebih besar dibanding masyarakat sehingga tidak memiliki alasan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. “Perusahaan itu tentu punya pilihan. Mereka bisa membuka lahan tanpa membakar, jadi kalau masih menggunakan cara seperti itu berarti memang harus ditindak tegas. Jangan memanfaatkan situasi musim kemarau untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat di daerah segera bergerak apabila muncul indikasi perusahaan terlibat dalam kebakaran lahan. “Kalau memang ada perusahaan yang berpotensi atau terindikasi melakukan pembakaran, segera saja laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Kita tidak boleh membiarkan praktik seperti itu terus terjadi,” ujar Nafsiah.
Komisi II DPRD Kalteng berharap pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan dan kehutanan semakin diperketat selama musim kemarau. Langkah tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla berjalan efektif, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan berbeda.(sep/*)












