Utama

Mantan Lurah Menteng Diadukan ke Polda Kalteng

702
×

Mantan Lurah Menteng Diadukan ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Fairid Naparin.

Wali Kota Sebut, Junjung Praduga Tak Bersalah

PALANGKA RAYA – Mantan lurah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Keduanya didukan ke  polisi atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Priyadi saat menjabat sebagai Lurah Menteng.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik para pelapor tidak berlaku lagi atau telah dicabut.

Para pelapor menilai isi surat tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Selain melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, para pelapor juga menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya agar dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, serta tertib administrasi.

Mereka juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan hingga terdapat kejelasan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati.

“Kami meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi. Kami juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi laporan tersebut. Namun ia menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sembari menunggu perkembangan kasusnya.

“Saya tidak berani berkomentar lebih jauh. Yang jelas kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah atas isu yang beredar mengenai mantan lurah tersebut,” kata Fairid kepada awak media, Sabtu (11/7/2026) lalu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Ditreskrimum Polda Kalteng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *