KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Ketersediaan LPG Tabung 3 Kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas tahun 2026. Rapat di gelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (13/7).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiati, serta dihadiri unsur perangkat daerah terkait, camat, agen dan pangkalan LPG, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mengantisipasi kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah. Dalam rapat itu juga untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-113/MG.05/DJM/2026 tanggal 6 Januari 2026, alokasi LPG tabung 3 kilogram untuk Kabupaten Kapuas pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 8.994 metrik ton.
Berbagai langkah strategis dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya pelaksanaan operasi pasar yang melibatkan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait, pemetaan kebutuhan konsumsi LPG 3 kilogram berdasarkan jumlah kepala keluarga dan pelaku usaha mikro, pemetaan agen dan pangkalan di setiap kecamatan, serta penyusunan jadwal distribusi guna menjamin ketersediaan pasokan hingga ke tingkat pangkalan.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap harga dan distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan maupun penjualan yang tidak sesuai peruntukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah daerah, agen, pangkalan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi serta tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan,” ujar Usis.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan distribusi LPG bersubsidi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta seluruh agen, pangkalan, camat, lurah, dan kepala desa untuk turut mengawasi distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan kendala di lapangan, segera dikoordinasikan sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan langkah-langkah yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kilogram, mendukung pengendalian inflasi daerah, serta memberikan kepastian layanan energi bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (alx/hms)












