Katingan

Tegaskan Sanksi Aparatur Jika Terlibat Narkoba

47
×

Tegaskan Sanksi Aparatur Jika Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMBAUAN : Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si imbau seluruh aparatur pemerintah agar tidak terlibat peredaran narkoba, baru-baru ini. FOTO : IST

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan. Aparatur pemerintah yang terbukti terlibat tindak pidana narkoba akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Katingan Saiful, S.Pd., M.Si., menegaskan aparatur pemerintah, mulai dari kepala desa hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), tidak boleh terlibat maupun melindungi pelaku peredaran narkoba.

Apabila seorang aparatur telah ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah daerah akan menjatuhkan pemberhentian sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mengingatkan seluruh aparat pemerintah, baik kepala desa maupun pejabat OPD, jangan sampai membiarkan diri atau sengaja menjadi bagian dari pelaku kejahatan narkoba. Begitu ada bukti dan status tersangka, kami akan langsung mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tegas Saiful, baru-baru ini.

Menurutnya, Pemkab Katingan juga berharap pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang lebih kuat, khususnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada aparatur yang terlibat tindak pidana.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat posisi pemerintah daerah apabila di kemudian hari muncul gugatan hukum, baik melalui peradilan umum maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Terhadap narkoba kami tidak main-main. Penindakan pidana merupakan kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Sementara pemerintah daerah akan fokus melakukan penegakan disiplin terhadap aparatur di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Saiful menambahkan, kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pembina masyarakat sehingga harus menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

“Seorang kepala desa adalah bapak bagi masyarakatnya. Mereka seharusnya memberikan pembinaan yang baik, bukan menjadi bagian dari pihak yang merusak masyarakat melalui narkoba. Karena itu, terhadap mereka harus ada tindakan yang tegas jika terlibat,” pungkasnya. (ndi/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *