DPRD Gunung Mas

Dewan dan Eksekutif Sepakati Tiga Raperda

36
×

Dewan dan Eksekutif Sepakati Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
SEPAKAT: Ketua DPRD Gunung Mas Binartha bersama Bupati Jaya S Monong memperlihatkan berita acara kesepakatan tiga raperda, beberapa waktu lalu. SEPANYA/RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas menjadi saksi lahirnya sejumlah keputusan strategis yang akan berpengaruh terhadap arah pembangunan daerah. Hal itu terjadi dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar, Senin (6/7/2026).

Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Mulai dari pertanggungjawaban APBD hingga pemberdayaan pelaku usaha mikro.

Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri eksekutif.

Agenda pertama diawali penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Banggar menjelaskan, pembahasan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. “Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Menurut Obin—sapaan akrab Binartha, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan dua raperda lainnya. Yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Bapemperda menilai dua regulasi tersebut diperlukan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi mengenai UMKM dan ekonomi kreatif diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong tumbuhnya sektor usaha di Gumas.

Puncak rapat ditandai persetujuan dan kesepakatan bersama legislatif an eksekutif terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Persetujuan bersama juga terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ketua DPRD Gunung Mas Binartha mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga Raperda tersebut layak disepakati.

“Raperda yang telah melalui pembahasan bersama ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan aset daerah, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *