Kapuas

Pemkab Kapuas Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat

50
×

Pemkab Kapuas Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
RAPAT : Asisten Sekda Kapuas saat memimpin rapat WPR. Ist

KUALA ​KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi untuk membahas usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khusus komoditas emas. Pertemuan yang melibatkan lintas sektor ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.

Seperti diketahui di beberapa tempat  di wilayah Kapuas Tengah dan Kapuas Hulu marak penambangan emas tanpa izin. Para penambang ini melakukan eksploitasi tambang emas di sungai dan daratan. Penambangan di sungai dipastikan mencemari air sungai.

Sementara penambangan  di daratan dipastikan akan merusak lingkungan hidup. Hutan bersama habitat lainya ikut rusak akibat eksploitasi alat-alat berat untuk mendapatkan tambang emas. Pahal hutan yang menghasilkan oksigen masih diperlukan untuk kelangsungan hidup.

Menyikapi masalah ini Pemkab Kapuas menggelar rapat teknis untuk mengusulkan lokasi wilayah pertambangan rakyat komoditas pertambangan emas. Rapat strategis ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati.

Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, para camat dari berbagai wilayah kerja di Kabupaten Kapuas, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kusmiati menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial bagi pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan memetakan titik-titik lokasi pertambangan emas yang diusulkan oleh masing-masing kecamatan.

​”Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menginventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat,” katanya.

Selain menjadi ajang pemetaan potensi, rapat ini juga berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi di tingkat birokrasi. Pemkab Kapuas menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengusulan WPR wajib berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa penentuan lokasi tidak hanya bersandar pada kandungan komoditas emas semata, melainkan harus lolos uji kelayakan dari berbagai aspek penting.

Usulan yang diajukan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta yang paling utama adalah mengakomodasi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Melalui koordinasi penataan WPR ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kapuas ke depan dapat berjalan secara legal, aman, serta mampu memberikan dampak ekonomi positif tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan sekitar.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *